SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN)
Al-Qur’an
A. Pengertian al-Qur’an
B. Keistimewaan al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah Swt.
Wahyu merupakan pengetahuan-pengetahuan yang dituangkan Allah Swt. ke dalam jiwa Nabi yang dikehendaki Allah Swt. agar disampaikan kepada manusia sebagai petunjuk di dunia sehingga memperoleh kebahagiaan di akhirat. Rasulullah Saw. dalam menerima wahyu melalui beberapa cara di antaranya adalah melalui mimpi yang ditanamkan langsung ke dalam jiwa Rasulullah Saw.; wahyu turun sebagai suara gemerincing; Jibril menjelma sebagai manusia; Jibril memperlihatkan bentuk aslinya; dan Allah Swt. berbicara dari balik tabir. Dari peristiwa ini, Rasulullah Saw. menguasai beberapa ilmu pengetahuan tanpa belajar terlebih dahulu kepada seorang guru. Dari sini dapat diketahui bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang memiliki fungsi sebagai pedoman bagi orang yang yang beriman dalam menemukan kebenaran yang hakiki sehingga tidak tersesat dalam mengarungi kehidupan. Al-Qur’an pun merupakan penyempurna dari Kitab-kitab Allah yang sudah diturunkan terlebih dahulu sekaligus mengoreksi penyimpangan yang terjadi pada kitab tersebut.
Al-Qur’an turun dengan menggunakan bahasa Arab
![]() |
| Q.S. asy-Syura/42: 7 |
Artinya: “Dan demikianlah Kami wahyukan al-Qur'an kepadamu dalam bahasa Arab, agar engkau memberi peringatan kepada penduduk ibukota (Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) di sekelilingnya serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (Kiamat) yang tidak diragukan adanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka.”
Ayat di atas menerangkan bahwa al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, sesuai dengan bahasa penduduk negeri Mekkah dan sekitarnya, untuk memudahkan mereka mengerti dakwah dan seruan serta peringatan yang ditujukan Rasulullah Saw. kepada mereka. Bahasa Arab itu sendiri merupakan bahasa yang sudah tua yang masih eksis sampai saat ini. Artinya, bahasa yang dipakai pada masa Rasulullah Saw. masih sama dengan yang dipakai saat ini. Bahasa Arab juga memiliki kosa kata dan perbendaharaan yang sangat luas dan banyak, sinonim yang menakjubkan. Bahasa Arab memiliki kemampuan menampung informasi pada huruf-huruf yang singkat.
Al-Qur’an merupakan hujjah
Secara garis besar, al-Qur’an berisi pemahaman tentang hakikat kemanusiaan dan alam sekitar kepada manusia. Dalam al-Qur’an, segala hukum, peraturan, pedoman beribadah diatur. Oleh karena itu, sebagai umat Muhammad Saw. jadikanlah al-Qur’an sebagai hujjah. Dengan demikian, umat Islam dituntut minimal membacanya dan mentadabburinya. Apalagi membaca al-Qur’an bernilai ibadah, artinya setiap ayat yang dibaca akan mendapat pahala dan pahala tersebut dihitung huruf perhuruf. Namun demikian, terkait al-Qur’an sebagai hujjah bagi Rasulullah Saw., al-Qur’an tidak sekedar dibaca, tetapi yang terpenting adalah dipahami dan diamalkan isinya dalam keseharian kehidupan sebagai makhluk sosial.
Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar Rasulullah Saw. dan bukti kenabian
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar Rasulullah Saw., dan mukjizat tersebut dikhususkan hanya bagi Rasulullah Saw. dan tidak untuk nabi yang lainnya. Karena, setiap nabi dianugerahi mukjizat khusus yang tidak sama antara satu nabi dengan nabi yang lain, disebabkan oleh kondisi yang berbeda terkait kaumnya masing-masing. Sebagai contoh, Nabi Musa a.s. memiliki tongkat yang dapat berubah-rubah karena pada saat itu sihir merajalela. Nabi Isa a.s. yang mampu menghidupkan orang mati dan menyembuhkan penyakit lepra dan orang buta karena pada saat itu sudah marak ilmu kedokteran.Maksud al-Qur’an sebagai mukjizat karena saat itu bangsa Arab terkenal dengan kepiawaiannya terkait dengan sastra. Syair-syair yang dibuat tersusun dengan bahasa yang sangat indah dan itu dijadikan perlombaan. Syair terbaik dalam lomba tersebut akan dipajang di Ka’bah. Al-Qur’an datang bersama diutusnya Muhammad Saw, di tengahtengah masyarakat yang sangat gemar bersyair, turunnya al-Qur’an dengan bahasa yang sangat indah membuat mereka terkagum-kagum. Mereka meyakini keindahan tersebut, bukan bahasa manusia, melainkan mereka enggan untuk mengakuinya.
Al-Qur’an sebagai hukum
Ajaran Islam merupakan agama yang menuntun umat Islam untuk memperoleh jalan hidup yang benar guna meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Al-Qur’an adalah kitab samawi terakhir dan sempurna sebagai pedoman hidup manusia karena berisi hukum yang lengkap.
C. Kandungan al-Qur’an
Tauhid
Ibadah
Janji dan ancaman
Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
Kisah dan cerita
Kisah dan cerita yang dimaksud adalah tentang orang-orang yang mau tunduk kepada Allah Swt. serta mau mematuhi dan memenuhi hukum-hukumnya. Termasuk juga mereka yang ingkar serta membangkang kepada Allah Swt. Contoh-contoh kisah dalam al-Qur’an seperti Kisah Nabi Ibrahim a.s. mencari Tuhan, Nabi Musa dan Fir’aun, Kisah Nabi Sulaiman a.s. dan Ratu Bilqis dan lain sebagainya.
D. Asas al-Qur’an dalam Menetapkan Hukum
Meniadakan kesulitan
Beberapa contoh :
a) ketika bepergian boleh mengqashar dan menjamak salat sesuai dengan syarat-syaratnya.
b) ketika sulit melaksanakan salat berdiri, maka boleh melakukannya dengan cara duduk dan seterusnya.
c) boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan bila sedang menjadi musafir.
d) bila tidak menemukan air, boleh tayamum sebagai pengganti wudu.
e) Ketika dalam keadaan terpaksa yang mengancam nyawa, dibolehkan memakan makanan yang haram
Sedikit pembebanan
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (justru) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur'an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah memberikan bimbingan kepada hamba-Nya agar mereka menerima apa-apa yang telah diturunkan-Nya dan yang telah disampaikan oleh Rasul-Nya kepada mereka, agar mereka tidak mengajukan pertanyaan yang bermacam-macam. Bila jawabannya tersebut akan memberatkan dan menambah beban mereka dalam menjalankan kewajiban.
Macam-macam Hukum dalam Al-Qur’an
Hukum yang terkandung dalam al-Qur’an pada garis besarnya terbagi dalam tiga kelompok, yaitu :
- Hukum i’tiqadiyah (akidah), yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah keimanan dan kepercayaaan. Hukum ini tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu tauhid atau ilmu kalam.
- Hukum khuluqiyah (akhlak), yaitu hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Setiap muslim dituntut untuk memiliki sifatsifat mulia sekaligus menjauhi perilaku-perilaku tercela. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak.
- Hukum syariyah (syariah), yaitu hukum yang mengatur hubungan dengan Allah Swt., dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam rukun Islam dan disebut dengan hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih. Hukum amaliyah dalam al-Qur’an terbagi dalam enam jenis, yaitu:
- hukum ibadah, yaitu hukum yang berkaitan antara hubungan manusia dengan Allah Swt. Contoh: salat, zakat, puasa, haji dan sebagainya;
- hukum muamalah, yaitu hukum yang berkaitan antara hubungan sesama manusia mengenai harta benda dan segala hak milik yang berupa materi. Contoh jual beli, gadai, riba dan lainnya;
- hukum perkawinan, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti penikahan, perceraian, adopsi anak, dan lain sebagainya;
- hukum waris, yaitu hukum yang berkaitan dengan harta benda yang disebabkan oleh kematian;
- hukum jinayat, yaitu hukum yang berkaitan dengan jiwa, akal, dan kehormatan manusia, seperti pembunuhan, zina, menuduh zina, pencurian, perampokan, kudeta, dan murtad; dan
- hukum siyasah, yaitu hukum yang berkaitan dengan negara, seperti imamah (negara), wizarah (kementerian), hubungan luar negeri, dan sumber keuangan negara.
Al-Qur’an sebagai Dasar Hukum
Secara umum, al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman kehidupan dan petunjuk bagi umat manusia. Artinya, al-Qur’an itu berisi ajaranajaran pokok yang harus dipedomani oleh umat Islam karena al-Qur’an mengandung aturan-aturan untuk kemaslahatan umat. Allah Swt. menurunkan Al-Qur'an tiada lain tiada bukan agar dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintahNya dan ditinggalkan segala larangan-Nya. Firman Allah Swt. dalam Q.S. az Zukhruf/43: 43 berbunyi:
Artinya: "Maka berpegang teguhlah engkau kepada (agama) yang telah diwahyukan kepadamu. Sungguh, engkau berada di jalan yang lurus.”
Adapun fungsi al-Qur’an terkait dengan hukum Islam adalah sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama. Isi kandungannya lengkap membicarakan beraneka persoalan yang terkait dengan kehidupan dunia dan akhirat. Meskipun demikian, harus disadari bahwa ada hal-hal yang dikemukakan dalam al-Qur’an masih bersifat umum. Contohnya:
- Perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jelas, contohnya ayat yang terdapat dalam Q.S. al Baqarah/2: 43 sebagai berikut
- Perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas, contohnya ayat yang terdapat pada Q.S. al Baqarah/2: 43 yang berbunyi:
Artinya: "…Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu…"
Tidak terperincinya beberapa ayat dalam al-Qur’an tersebut memerlukan penjelasan-penjelasan lebih lanjut seperti kasus ayat di atas. Dalam hal ini tidak ada seorang pun yang berhak menjelaskannya, kecuali hanya Nabi Muhammad Saw.






Komentar
Posting Komentar