KELAS X : MENJAGA KEHORMATAN DIRI DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA (2)

 2. Q.S. an-Nur/24:2


“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)

Berdasarkan kitab Sahihain melalui riwayat az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas’ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang 
menghadap kepada Rasulullah Saw. Salah seorang mengatakan: ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang ‘alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah Saw. menjawab: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais seorang lelaki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia. Maka Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati).”
Hadis ini merupakan dalil tentang hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika pelakunya adalah seorang muhsan (yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sah, sedang ia merdeka, akildan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu hingga mati.

Tela'ah

Kandungan Q.S. an-Nur/24: 2 adalah :
1)  Pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara didera (dicambuk) sebanyak seratus kali.
2)  Allah Swt. melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya hingga mencegah menjalankan hukum Allah Swt.
3)  Pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang beriman.

Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1)  Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Perhatikan hadis berikut ini :
Artinya : “Telah berkata Umar (khalifah kedua, dalam pidatonya di depan umum), “sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan haq (benar) dan telah menurunkan Kitab kepadanya. Maka di antara ayat-ayat yang diturunkan itu ada ayat “rajam”. Kami telah membaca, menjaga, dan menghafal ayat itu. Rasulullah Saw. telah merajam orang berzina, dan kami juga telah menjalankan hukum rajam. Saya sesungguhnya amat takut di kemudian hari kalau-kalau orang akan mengatakan, ‘Rajam tidak ada dalam Kitab Allah.’ Maka dengan itu mereka sesat, meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah. Maka hukum rajam itu benar ada dalam Kitab Allah atas orang yang berzina, laki-laki dan perempuan, apabila ia muhshan, apabila ada saksi atas perbuatan itu, atau dia hamil, atau dia mengaku.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i )

Berdasarkan hadis di atas, hukuman zina muhshanadalah dirajam (dilempari batu sederhana) sampai mati. Hukuman rajam ini dilakukan jika memenuhi syarat, yaitu ada empat orang saksi.

2)  Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. 
Hukuman zina ghairu muhshanadalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Q.S. an-Nur/24:2 adalah penjelasan mengenai hukuman pelaku zina ghairu muhshan. Hal ini dipertegas oleh hadis Nabi Saw. berikut ini :
Artinya : “Dari Zaid bin Khalid Al Juhani mengatakan: “Aku mendengar Nabi Saw. menyuruh menghukum orang yang berzina dan dia belum menikah dengan dera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (H.R. Bukhari)

Tahukah kalian, bagaimana cara mengetahui dan membuktikan seseorang telah melakukan perbuatan zina? Ada dua cara untuk mengetahui dan membuktikan apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, yaitu:
1)  Dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan melihat dengan mata kepala sendiri, serta pelaku melakukan perbuatan zina.
2)  Adanya pengakuan dari pelaku zina bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang mengaku telah berzina syaratnya harus sudah baligdan berakal. Apabila seseorang menarik kembali pengakuannya, maka bisa diterima, berarti dia tidak terkena hukuman rajam atau didera.

Dampak buruk pergaulan bebas dan perbuatan zina, antara lain sebagai berikut:
1)  Menimbulkan berba gai jenis penyakit ke lamin seperti, mi salnya AIDS. Penyakit AIDS adalah penyakit mematikan karena menyerang kekebalan tubuh.
2)  Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak seratus kali atau dirajam sampai mati. Hukuman ini berfungsi memberikan efek jera kepada pelakunya.
3)  Mendapat hukuman sosial dari masyarakat, yaitu dikucilkan oleh masyarakat. Para pezina telah merusak dan mengotori tatanan kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat memberikan hukuman sosial kepada mereka.
4)  Merusak dan mengaburkan hubungan nasab. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Sedangkan anak hasil perzinaan akan memiliki nasab yang tidak jelas.
5)  Menghancurkan masa depan anak. Anak yang lahir dari perbuatan zina akan mengalami tekanan psikologi dan menghadapi kehidupan yang sulit karena tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
6)  Memicu perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh anak hasil zina, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena malu telah berzina.

Hikmah Pengharaman Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Adapun hikmah pengharaman pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah :
1)  Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan;
2)  Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab;
3)  Menjaga diri dari penyakit yang ditimbulkan , seperti penyakit kelamin dan HIV/AIDS;
4) Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina, seperti pengguguran kandungan, atau bunuh diri karena malu telah berzina; dan
5)  Memberikan efek jera kepada orang lain. Hal ini dikarenakan hukuman berat bagi pelaku zina akan menimbulkan rasa takut mendekati zina.

Cara Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Bagaimanakah cara menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina? Cara-cara efektif yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut.
1)  Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan. Dengan berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan maka kehormatan diri akan terjaga;
2)  Memilih teman bergaul yang saleh sebab teman yang saleh akan mengajak berbuat baik dan saling mengingatkan bahaya perbuatan maksiat;
3)  Menghindari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Jika kita sudah berada ditempat maksiat, maka akan sulit berpaling dari berbagai macam kemaksiatan;
4)  Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berdua ditempat sepi, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton tayangan media yang mengandung pornografi atau membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang menimbulkan nafsu birahi. Jika seseorang mendekati perilaku yang menjurus kepada zina peluang melakukan perzinaan akan semakin besar;
5)  Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti membaca buku keislaman, menghadiri majelis taklim, dan aktif dalam organisasi remaja masjid. Waktu yang kosong tanpa kegiatan positif akan menyebabkan seseorang terbawa oleh khayalan, angan-angan kosong dan tergoda oleh hawa nafsu; dan
6) Memperbanyak mengingat Allah Swt. dengan berzikir, membaca alQur’an, serta mohon perlindungan dari Allah Swt. supaya dijauhkan dari bahaya pergaulan bebas dan perbuatan zina.

sekian materi unttuk hari ini, untuk absensi silahkan klik link di bawah ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN)

KELAS XI : BERKOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA