KELAS XI : Hidup Damai dengan Toleransi, Rukun dan Menghindari Tindak Kekerasan (2)

2.  Q.S. al-Maidah/5: 32





Sedangkan terjemah QS. Al-Maidah/5: 32 adalah sebagai berikut.
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (Q.S. Al-Maidah/5: 32).

 Tafsir QS. Al-Maidah/5: 32

Menurut Tafsir Jalalain bahwa maksud ayat ini adalah karena perbuatan Qabil sebagaimana dikisahkan pada ayat sebelumnya, Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena berbuat kerusakan yang diperbuatnya di muka bumi berupa perzinahan atau perampokan dan sebagainya, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia semuanya. Sebaliknya barangsiapa yang memelihara kehidupannya, artinya tidak membunuhnya, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. 
Sedangkan menurut Prof. Dr. Quraisy Shihab bahwa oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampak-dampaknya yang sangat buruk dan oleh karena perilaku Bani Israil, maka Kami Yang Maha Agung menetapkan suatu hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Kami sampaikan atas Bani Israil bahwa: Barang siapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. 
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari satu bencana, atau membela seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka para rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang membuktikan kebenaran para rasul itu dan kebenaran petunjuk-petunjuk itu. Tetapi, kemudian sesungguhnya banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh telah membudaya pada dirinya sikap dan perilaku melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. 
Lebih lanjut dari ayat di atas, menurut Thahir Ibnu Asyur menegaskan bahwa ayat di atas memberi perumpamaan, bukannya menilai pembunuhan terhadap seorang manusia sama dengan pembunuhan terhadap semua manusia, tetapi ia bertujuan untuk mencegah manusia melakukan pembunuhan secara aniaya. Seorang yang melakukan pembunuhan secara aniaya pada hakikatnya memenangkan dorongan nafsu amarah dan keinginannya membalas dendam atas dorongan nafsu. 
Selain itu ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa, dalam pandangan Al-Qur’an semua manusia, apa pun ras, keturunan, dan agamanya adalah sama dari segi kemanusiaan. Ini sekaligus membantah pandangan pandangan yang mengklaim keistimewaan satu ras atas ras yang lain. 
Sementara itu dalam  Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3 bahwa dalam ayat ini Allah menyatakan: karena pembunuhan dari anak Adam yang nyata berupa penganiayaan dan pelanggaran hak, maka langsung Allah menetapkan hukum syari’at-Nya. Barang siapa memulai pembunuhan tanpa alasan atau membuat kejahatan di atas bumi, maka ia sebenarnya telah membuka jalan menyebarkan pembunuhan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia semuanya, Barang siapa memperhatikan dan menghargai hak hidup manusia, maka ia sebenarnya telah membuka jalan menyebarkan pembunuhan  dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia semuanya, dan siapa memperhatikan dan menghargai hak hidup manusia, maka ia seakanakan menjamin keamanan kesejahteraan manusia dan masyarakat semuanya. 
Sedangkan dalam  Tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh semua manusia, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan semua manusia. Ayat ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain. Yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain. Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga mereka sangat memerlukan tolong-menolong, terutama pada hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israil telah demikian banyak kedatangan para rasul dengan membawa keterangan yang jelas, tetapi banyak di antara mereka itu melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi.
Akhirnya, mereka kehilangan kehormatan, kekayaan, dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah di masa lampau. Dari penjelasan tafsir di atas menunjukkan bahwa dalam Islam dilarang melakukan tindak kekerasan. Bahkan memberikan isyarat untuk mengancam kepada saudaranya juga termasuk dilarang, sebagaimana Hadis Nabi Muhammad Saw. disebutkan:
Artinya:  Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu.”(HR. Muslim dari Abu Hurairah).(Shahih Muslim, Juz 8 No. 6832)
Dari Hadis di atas menjelaskan betapa sangat berharganya kehormatan seorang muslim sehingga di larang keras untuk menakut-nakuti dan membawa sesuatu apapun yang akan menyakiti dan mengganggunya.
Penerapan perilaku menghindarkan diri dari tindak kekerasan dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan melalui :
a. Menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, seperti mengolok-olok orang lain, ghibah, su-udlon, memfitnah dan mengadu domba.
b. Membiasakan memaafkan kesalahan orang lain dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan.
c. Mempererat tali silaturahmi  dengan saudara, teman, dan masyarakat di lingkungan sekitar.
d. Senantiasa memohon kepada Alloh Swt. agar dijauhkan dari segala bentuk keburukan baik dalam diri sendiri maupun yang berasal dari orang lain.

Sekian Materi untuk hari ini, untuk absensi silahkan klik link di bawah ini
Absensi Mapel PABP kelas XI, 22 Februari 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN)

KELAS XI : BERKOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA