KELAS X : BERBUSANA MUSLIM
1. Pengertian Busana Muslim
Busana muslim adalah busana atau pakaian yang
seharusnya dikenakan oleh umat Islam, baik itu wanita (muslimah) ataupun
laki-laki (muslim) dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik kegiatan resmi
maupun santai, seperti rekreasi, jalan sehat, aktivitifas sehari-hari. Artinya bahwa
selama ini ada anggapan bahwa busana muslim hanya dipakai ketika menghadiri
majelis taklim, majelis zikir, hari besar keagamaan, seperti Idul fitri, Idul adha,
memperingati hari-hari besar Islam atau ketika pergi ke masjid atau mushala.
Adapun syarat busana atau berpakaian muslim adalah sebagai berikut.
a. Menutupi aurat
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Kata “mengulurkan” dalam ayat ini, ditafsirkan dengan menutupi seluruh tubuh. Jilbab dapat diartikan sebagai selendang yang menutupi kepala sampai leher dan dada. Sementara, ulama yang berpendapat bahwa wanita tidak wajib menutup wajah serta telapak tangannya berdasar pada Q.S. an-Nur/24: 31Artinya: “…dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…”
Kata “yang biasa nampak dari padanya”itu diartikan sebagai wajah dan dua telapak tangan. Jadi, batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun batasan aurat laki-laki berbeda dengan batasan aurat untuk wanita. Bagi laki-laki batasan auratnya cukup sebatas pusar sampai lutut.
b. Pakaian yang tidak mengundang syahwat
Busana atau pakaian yang dikenakan boleh sebagai hiasan, tetapi bukan sebagai alat mengundang perhatian lawan jenis. Jadi, hakikat berbusana adalah menutup aurat dan melindungi seseorang dari cuaca panas dan dingin meskipun tidak melupakan unsur keindahan.
c. Tidak transparan
Bahan yang dipakai berbusana adalah tidak boleh
transparan atau tembus pandang karena fungsi berpakaian dalam Islam adalah
untuk menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya:
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: satu kaum mencambuk orang-orang dengan cambuk seperti ekor sapi, dan satu golongan kaum wanita yang berpakaian, tetapi telanjang, memberitahukan (memperlihatkan) kepada orang lain perilaku mereka yang tercela, menyimpang dari ketaatan kepada Allah, serta dari apa yang wajib mereka jaga, rambut mereka itu laksana punuk unta yang berjalan miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal semerbak surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Muslim)
d. Harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak memperlihatkan lekukan
tubuh yang ditutupi. Sebagaimana penjelasan
hadis berikut ini.
Rasulullah Saw. memberiku baju Quthbiyyah yang tipis, hadiah dari Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada istriku. Nabi Saw bertanya kepadaku: Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyyah?” Aku menjawab: “Aku pakaikan baju itu untuk istriku.” Nabi Saw lalu bersabda: “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” (H.R. al-Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud dan Adh-Dhiya)
e. Tidak diberi wewangian atau parfum yang baunya sangat mencolok, khususnya bagi wanita, karena perbuatan tersebut dapat mengundang perhatian.
f. Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknya
Busana atau pakaian serta hiasan yang dikenakan oleh laki-laki tidak menyerupai pakaian atau hiasan yang biasa dikenakan oleh wanita. Begitu juga sebaliknya, wanita tidak boleh menyerupai pakaian dan hiasan yang dipakai laki-laki.
g. Bukan busana atau pakaian syuhrah
Pakaian syuhrah merupakain pakaian yang dikenakan dalam rangka untuk mencari sensasi sehingga tenar dan pemakainya dikenal orang.
h. Bukan untuk tabarruj
Tabarruj adalah memperlihatkan hiasan dan keindahan dirinya, serta apapun yang wajib ditutupi agar tidak mengundang fitnah.
i. Bukan kain sutra bagi laki-laki
Telah ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.
bahwasanya untuk laki-laki haram hukumnya memakai pakaian dari kain sutra.
“Boleh bagi wanita dari umatku dan haram bagi pria dari umatku.” (H.R. Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud).
2. Tujuan Berbusana atau Berpakaian dalam Ajaran Islam
Berbusana atau berpakaian sesuai dengan aturan Islam merupakan bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah. Adapun tujuan berpakaian sesuai aturan Islam adalah:
a. Menutup aurat dan sebagai perhiasan
Allah Berfirman dalam Q.S. al-A’raf/7: 26 yang berbunyi:
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”
b. Memelihara diri dari panas matahari dan dinginnya cuaca
Allah Berfirman Swt. dalam Q.S. an-Nahl/16: 81:
Artinya: “Dan Allah menjadikan tempat bernaung bagimu dari apa yang telah Dia ciptakan, Dia menjadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia menjadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikian Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepadamu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”
c. Sebagai bagian dari ibadah
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
d. Menghindari diri dari godaan setan
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
e. Sebagai identitas diri
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. al-Ahzab/33 :59 yang berbunyi:Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
f. Untuk menggapai rida Allah Swt.
Rida Allah Swt. merupakan hal yang paling didambakan orang yang beriman. Berbagai cara pun dilakukan untuk menaati segala aturan Allah Swt., salah satunya adalah dengan menerapkan etika berbusana menurut syariat Islam.
3. Tata Cara Berbusana sesuai dengan Ajaran Islam
Bagi wanita, hendaklah memakai kerudung/jilbab yang menutup dada dan menutupi seluruh tubuhnya, selain muka dan telapak tangan, kecuali dihadapan mahramnya. Namun demikian, ketika berada di lingkungan mahram, harus tetap terjaga untuk aurat-aurat tertentu karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Lain halnya jika kepada suaminya, keharaman berpakaian ketat, tipis, pendek tidak berlaku lagi.
Mengenai model atau mode pakaian, bergantung pada
selera masing-masing orang. Pakaian tersebut harus menutup aurat, tidak
transparan dan tidak ketat, dan tidak menyerupai lawan jenis. Oleh karena itu,
berbagai busana daerah di Indonesia yang beraneka dapat dikategorikan sebagai
busana muslim bila sesuai dengan syariat.
Sementara bagi laki-laki, cara berpakaiannya minimal menutupi lutut sampai pusar. Namun demikian, seorang laki-laki dalam berinteraksi pada kehidupan keseharian harus tetap menjaga kesopanan dan kesantunan.
4. Hikmah Mengenakan Busana atau Berpakaian Muslim
Kepatuhan terhadap aturan Allah Swt.
sesungguhnya untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia, karena Allah Swt. tidak
perlu penghambaan dari manusia. Demikian juga, ketika manusia berupaya untuk
mematuhi seruanNya memakai busana sesuai syariatmemiliki hikmah. Di antara
hikmahnya adalah:
1)
Sebagai bukti keimanan kepada rukun iman yang enam, yakni: iman kepada
adanya Allah Swt, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir dan qadha dan qadar;
2) Sebagai cara untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt., sehingga kelak
akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat berupa surga-Nya;
3)
Sebagai cara menghindari murka dan laknat Allah Swt. yang menyebabkan
seseorang akan menderita kelak di akhirat;
4) Sebagai cara untuk terjaga dari fitnah dan pelecehan seksual; dan
5) Sebagai motivasi untuk lebih baik lagi dalam beribadah, sehingga tampak dalam sikap perilaku akhlaknya.
Sekian materi untuk pertemuan kali ini, untuk absensi silahkan isi link di bawah ini :







Komentar
Posting Komentar