KELAS XI : Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam

 

Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbanikarena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah.

Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.

Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam menurut Muhammad Sya­fi’i Antonio (2001) adalah sebagai berikut.

  1. Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84)
  2. Status harta yang dimiliki manusia adalah:
    1. harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27);
    2. harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27);
    3. harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28).
  3. Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal)atau mata pencaharian (ma’isyah)yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267);
  4. Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2);
  5. Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan  riba dan  jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91).

Dalam pembahasan ekonomi Islam, yang akan dipelajari adalah  jual beli,  khiyar,  riba, utang-piutang, sewa-menyewa, syirkah,perbankan syariah, dan asuransi syariah. Pembahasan masing-masing akan dijelaskan di bawah ini.

1.  Jual Beli

a.  Pengertian Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab disebut dengan al-bai’. Dalam Kitab Al-Mufradat fi Ghariibi al-Qur’an karya Ar-Raghib Al-Ashfahani dinyatakan bahwa  jual beli dalam bahasa Al-Qur’an dikenal dengan kata al-bai’ yang artinya memberikan barang dan mengambil harga nilai atau menjual. Dengan kata lain,  jual beli merupakan tukarmenukarkan sesuatu dengan sesuatu berdasarkan keridhaan antara keduanya. Sedangkan secara syara’,  jual beli adalah memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi.

Di antara prinsip dalam   jual beli adalah keridhaan antara penjual dan pembeli. Hal ini termaktub dalam Q.S. an-Nisa/5: 29.

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S. al-Nisa/5: 29)

b.  Dasar Naqli Jual Beli

Dasar naqli  jual beli adalah Q.S. al-Baqarah/2: 275

Artinya:  “... Dan Allah telah menghalalkan   jual beli dan mengharamkan  riba... (QS. Al-Baqarah/2: 275)”

Sedangkan dalam  Hadits Nabi Muhammad Saw. disebutkan:


Artinya: “Dari Rifa’ah bin Ra‑ ’ berkata bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha yang bagaimana dipandang baik?. Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang bersih dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan ditashihkan Hakim).

c.  Rukun Jual Beli

Rukun  jual beli adalah sebagai berikut:

1) Penjual dan pembeli

Syarat-syarat penjual dan pembeli adalah

a) berakal;

b)  memiliki kemampuan memilih;

c)  atas kehendak sendiri.

2) Barang yang dijual

Syarat barang yang dijual adalah

a)  suci (halal dan baik);

b) bermanfaat;

c)  milik orang yang melakukan akad;

d)  mampu diserahkan oleh pelaku akad;

e)  mengetahui status barang;

f)  barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.

3) Alat tukar untuk membeli. Sekarang ini alat tukar yang sah adalah berupa uang, kalau di Indonesia menggunakan uang rupiah. Sedangkan di luar negeri, alat tukarnya, menyesuaikan dengan mata uang masing-masing negara.

4) Ijab Qabul

Ijab adalah kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara jelas, misalnya: “Saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian” atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.” atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.”

2. Khiyar

a.  Pengertian Khiyar

Yang dimaksud dengan  khiyar adalah boleh memilih antara dua, meneruskan akad   jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi   jual beli). Pertanyaannya, mengapa ada   khiyar? Maksudnya agar kedua belah pihak yang  jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh. Selain itu supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.

b.  Jenis-Jenis Khiyar

Khiyar dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: khiyar majlis, syarat, dan aibi. Masing-masing khiyar akan dijelaskan sebagai berikut:

1) Khiyar Majlis

Maksud  khiyar majlisadalah pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap berada di tempat   jual beli. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan  jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah(HR. Bukhari Muslim).”

2) Khiyar Syarat

Maksud  khiyar syarat adalah   khiyar dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang. Contohnya, penjual mengatakan: “Saya jual barang ini dengan harga sekian

dengan syarat   khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.” Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Engkau boleh  khiyar pada segala barang yang telah Engkau beli selama tiga hari tiga malam.”(HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah).

3) Khiyar ‘Aibi (cacat)

Maksud dari   khiyar aibiadalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila pada barang tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitasnya. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Aisyah telah meriwayatkan, “Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasululllah Saw. keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Dalam jual beli ada istilah tanajusi(konspirasi menipu pembeli). Tanajusi yaitu menambah nilai atau harga barang melalui orang lain yang sudah ditatar /dilatih sebelumnya. Maksudnya agar harga barang menjadi naik atau mahal, sedangkan orang dilatih tersebut hanya bersandiwara ingin melakukan pembelian atas barang tersebut. Tujuannya untuk menipu pembeli yang sedang menawar agar membeli dengan harga yang lebih tinggi dari sebenarnya. Dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan Bukhari Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang melakukan tanajusi(konspirasi).

3.  Utang Piutang

a. Pengertian  Utang Piutang

Maksud utang-piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian, dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya, A utang uang kepada B sebesar 500.000, maka A harus mengembalikan uang tersebut kepada B dengan waktu yang telah

disepakati.

b. Dasar Naqli

Adapun dasar naqli utang piutang adalah Q.S. al-Maidah/5: 2

Artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. ” (Q.S. al-Maidah/5: 2)

Kemudian ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad Saw. Dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, “Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.”(HR. Ibnu Majjah)

c.  Rukun Utang-Piutang

Adapun rukun utang piutang

1) yang berutang dan yang berpiutang,

2) barang yang diutangkan,

3) lafadz (kalimat mengutangi). Contohnya: “Saya beri utang ini kepada engkau.” Jawab yang berhutang, “Saya berutang kepada engkau sebesar 1 juta akan dibayarkan bulan depan.”

Catatan:Apabila memberi kelebihkan dari utang, dan kelebihan itu memang kemauan yang berutang serta tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar utang.

Orang yang meminjam berkewajiban untuk megembalikan barang pinjaman setelah dia mendapatkan manfaat yang diperlukan. Firman Allah Swt. “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimnya.”(QS. An-Nisa’/4: 58)

4. Riba

a.  Pengertian Riba

Istilah riba berasal dari bahasa arab, yaitu ziyadahartinya tambahan. Sedangkan secara istilah, riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.

Larangan  riba terdapat dalam Q.S. Ali Imran/3: 130

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Q.S. Ali Imran/3: 130).

b.  Dasar Naqli Riba

Riba hukumnya haram dan dilarang oleh Allah Swt. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut.

Artinya: ”Allah memusnahkan   riba dan menyuburkan sadakah.” (Q.S. al-Baqarah/2: 276)

- Larangan menggunakan hasil  riba.

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa   riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. al-Baqarah/2: 278)

- Riba sebagai harta yang tidak ada berkahnya.

Artinya: ” Dan suatu  riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia maka  riba itu tidak menambah di sisi Allah.” (Q.S. Ar-Rum/30 : 39)

- Sanksi  riba meliputi semua pihak yang terlibat

Artinya: Dari Jabir, r.a. ”Rasulullah melaknat orang yang memakan  riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya dan Rasul berkata: Mereka semua berdosa.” (HR.  Muslim)

-Larangan Allah tentang  riba.


Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta   riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran/3 : 130).

c.  Macam-macam Riba

1) Riba Fadli,yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama. Contoh: 2 gram emas ditukar dengan 2,5 gram emas atau 1 kambing besar ditukar dengan 1 kambing kecil.

2) Riba Qardhi, yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang. Contoh: A pinjam Rp 100.000 kepada B. Kemudian, saat A mengembalikan Rp 120.000 kepada B.

3) Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan atau penundaan utangnya. Misalnya, Si A meminjam uang Rp 100.000 kepada Si B dengan perjanjian waktu satu bulan, setelah jatuh tempo si B belum dapat mengembalikan, maka si B harus mengembalikan Rp 150.000.

4) Riba Yad, yaitu  riba dengan sebab perpisah dari tempat aqad  jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seorang membeli 1 ton kacang hijau, setelah dibayar si penjual langsung pergi, sedangkan kacang hijaunya belum ditimbang apakah pas atau kurang.

d.  Dampak Negatif adanya Riba

 Riba dalam kehidupan sehari-hari berdampak negatif, yaitu:

  1. menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin;
  2. memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghilangkan rasa tolong-menolong;
  3. menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah berat bebannya;
  4. menimbulkan eksploitasi oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang yang terdesak ekonominya.

5.  Sewa Menyewa

a. Pengertian  Sewa Menyewa

Dalam kajian keislaman sewa menyewa disebut dengan istilah ijarah. Apa maksudnya? Secara bahasa, ijarah berasal dari kata ajru yang berarti pengganti. Sedangkan secara istilah Ijarah adalah akad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui dengan tukaran sesuai dengan kesepakatan. Dengan kata lain ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Manfaat di sini berupa manfaat atas barang. Misalnya: rumah yang dikontrakkan, mobil yang direntalkan.

Pihak pemilik yang menyewakan manfaat sesuatu disebut dengan mu’ajjir. Adapun yang menyewa disebut dengan  musta’jir. Sesuatu yang diambil manfaatnya disebut ma’jur. Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat tersebut disebut ujrah.

b. Dalil Naqli Sewa Menyewa

 Dasar hukum sewa menyewa termaktub dalam QS. Al-Baqarah/2: 233



Artinya:

Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah/2: 233).

Dalam surat yang lain juga ada yang menjelaskan tentang sewa menyewa, yaitu dalam QS. Asy-Syūra/43: 32 dan QS. Al-Qashash/28: 26-27). Selain dalam Al-Quran juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. yaitu: “Berikan upah buruh sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majjah).

c. Rukun Ijarah

1)  Ada yang menyewa dan yang menyewakan

Adapun syaratnya adalah:

    a) berakal,

    b) baligh,

    c)  kehendak sendiri (bukan dipaksa), dan

    d)  keduanya tidak bersifat mubadzir.

2)  Sewa

3)  Manfaat. Syarat manfaat adalah:

    a)  manfaat yang berharga,

    b) keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang menyewakan

    c)  diketahui kadarnya, dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, menyewa rumah satu tahun.

    d. Syarat Sah Sewa

        Sebuah akad sewa dinyatakan sah, jika memenuhi syarat sebagai berikut:

a. kedua belah pihak rela. Apabila ada salah satu pihak dipaksa untuk melakukan akad, maka akadnya tidak sah. Hal ini termaktub dalam QS. An-Nisa’/4: 29;

b. mengetahui manfaat barang tersebut dengan jelas guna mencegah terjadinya ­fitnah;

c. barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad;

d. barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan penyewa.

e. manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk yang diharamkkan.

6.  Syirkah

a. Pengertian  Syirkah

Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath(berbaur). Adapun menurut istilah syirkahialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Para ahli fiqih sepakat bahwa syirkahatau perseroan ialah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama.   Syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan.

b. Dalil Naqli  Syirkah

Allah Swt. berfirman:


Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad/38: 24).

Kemudian dalam hadits Nabi Muhammad Saw. dari Saib r.a. dinyatakan bahwa ia berkata kepada Nabi saw.: “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih Ibnu Majah No. 1853)

c. Rukun  Syirkah

1) Rukun  Syirkah adalah:

    a) Sighat (lafal aqad)

    b) Orang yang berserikat.

    c)  Pokok (modal) yang disepakati.

2) Syarat  Syirkah

a) Sighat lafal, yaitu kalimat aqad perjanjian dengan syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang syarikat. Contoh: Ijab: ”Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalankannya.” Qobul: ”Saya terima seperti apa yang engkau katakan tadi.” Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.

b) Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat: sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.

c)  Pokok modal yang disepakati, disyaratkan:

1)  modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar;

2) modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi;

3)  modal tidak harus sama, tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.

Macam-Macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu syirkah inān, wujuh, abdan, dan mufawadhah. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

a) Syirkah inān

Yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal dalam menjalankan suatu usaha. Apabila ada keuntungan atau kerugian, maka pembagiannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam hadits qudsi disebutkan.

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda: Allah Swt, berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak menghianati yang lain. Jika salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Contoh syrikah inan, yaitu: X dan Z adalah pengusaha jual beli mobil yang berbasis online. Mereka sepakat untuk menjalankan usahanya. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar 500 juta dan keduanya menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

b) Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah kerjasama dua orang atau lebih yang membeli sesuatu tanpa memiliki modal, hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang. Contohnya: X dan Z adalah orang yang dipercaya oleh pengusaha untuk menjualkan produknya. Untuk pembayarannya, setelah barang laku dijual. Kemudian untuk keuntungan dibagi dua. Sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang tersebut.

c) Syirkah Abdan

Syirkah Abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan hasilnya dibagi menurut kesepakatan. Hal-hal tersebut banyak dijumpai pada tukang kayu, tukang bangunan, tukang besi, tukang jahir, dan lainnya yang tergolong kerja dalam bidang jasa. Syirkah abdan ini juga disebut dengan syirkah kerja.

Contoh X dan Z adalah tukang jahit mendapatkan pekerjaan untuk menjahit seragam di sebuah kantor. Dari kerjasama yang baik, jahitan tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Dari hasil tersebut, keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

d) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalah kerjasama antara dua pihak atau lebih saling menjalin ikatan untuk bersama-sama melakukan suatu pekerjaan dengan syarat keduanya menyetorkan modal yang sama, melakukan pengelolaan yang sama di jalur yang sama dengan peran salah satu pihak dari keduanya bertindak selaku kafil (penanggung jawab atas nama) bagi yang lain dalam urusan membeli atau menjual barang. Maksud dari kafil adalah setiap anggota syirkah turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh anggota syirkah yang lain, termasuk di dalamnya hak-hak ketika menjalankan usaha. Apa yang menjadi kewajiban salah seorang anggota syirkah, anggota yang lain turut menanggungnya. Apabila salah satu anggota berperan sebagai wakil, maka ia sekaligus berperan sebagai makful ’anhu (orang yang dijamin), sementara anggota lain berperan sebagai muwakil (orang yang mewakilkan) dan sekaligus ka­ l. Dengan kata lain ka­fil adalah penanggung jawab atas nama apa yang dilakukan oleh makful ’anhu/wakilnya.

Selain bentuk kerjasama di atas, dalam ­ qih ada beberapa istilah sebagai berikut.

1. Qirad (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirad pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. ketika beliau memperdagangkan modal dari Khadijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank.

Rukun Qirad adalah

a.  Modal, bisa berupa uang atau barang

b.  Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya

c.  Ada ketentuan pembagian keuntunngan

d.  Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal

e.  Atas dasar suka rela

2. Musaqah (Paroan Kebun)

Musaqah ialah kerja sama antara pemilik kebun dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharing) menurut kesepakatan bersama. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija). (HR.  Muslim)

3.  Mukhābarah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama dan apabila benihnya dari pemilik tanah;

4.  Muzara'ah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah dengan penggarap sawah apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah). Praktek muzara’ah pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat setelahnya. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah memperkejakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dihasilkan tanah Khaibar.

7.  Perbankan Syariah

Yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 dan 2). Dalam bank syariah bebas dari  riba, tidak monopoli, dan transparan dalam pengelolaan keuangannya.

Sekarang, apa perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Di bawah ini akan dijelaskan perbedaan antara keduanya.
Sumber: Buku Aplikasi  Perbankan Syari’ah karya Lasmiyatun dan Ahmad Taufik (2017)
Pertanyaan berikutnya yang seringkali muncul di masyarakat adalah: apa perbedaan antara bagi hasil dan bunga? Adapun perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut.

Adapun produk jasa yang disediakan oleh bank syariah sebagai berikut .

a.  Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.

b. Musyarakah, konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati, sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabahialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya, sedangkan mudharabahtidak ada campur tangan.

c. Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk  jual beli. Bank akan membelikan barang yang di butuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran, sesuai dengan akad di awal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah sebesar 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati di awal antara bank dan nasabah.

d. Wadi’ah(jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

e. Deposito mudharabah,nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

8.  Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad(perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001). Istilah lain Asuransi Syariah adalah takaful. Takafulsecara bahasa artinya menjamin atau saling menanggung. Sedangkan secara istilah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

Dalil Naqlinya adalah Q.S. al-Maidah/5:2

”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS. al-Maidah/5: 2)

Kemudian hadits Nabi Saw.:

Artinya: Dari Nukman Ibnu Basyir Rasulullah Saw. bersabda: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih sayang mereka seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu merasa sakit, maka seluruh anggota tubuh itu akan ikut merasakannya. (HR.  Muslim)

Tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah:

a.  saling bertanggung jawab. Peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab dengan niat baik sebagai bagian dari ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw.: “Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu.”(HR. Bukhari  Muslim);

b. saling bekerja sama dan membantu. Allah Swt. memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan dengan nilai tolong menolong (ta’awun) dalam kebajikan dan taqwa. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Maidah/5: 2;

c.  saling melindungi. Peserta asuransi setuju untuk saling melindungi antara satu sama lain dari segala kesusahan, bencana, dan sebagainya. Keselamatan atau keamanan adalah keperluan asasi dalam kehidupan manusia. Haditst Nabi Muhammad Saw: Telah berkata kepada kami ‘Asim Ibnu Ali, telah berkata kepada kami Ibnu Abi Zi’bin, dari Sa’id dari Ibnu Shuraih, sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah Swt. tidak beriman, Demi Allah Swt. tidak beriman. Demi Allah Swt. tidak beriman, ditanya siapa ya Rasulullah: “Barang siapa yang tidak memberi perlindungan kepada tetangganya yang terhimpit.”(HR. Bukhari)

Sekarang, apa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Di bawah ini adalah perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Disarikan dari Buku Pengantar Asuransi Syariah karya Nurul Ichsan Hasan (2014)

Sekian untuk materi, untuk absensi silahkan klik link di bawah ini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN)

KELAS XI : BERKOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA