KELAS XI : Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dalam Bahasa Arab disebut dengan
istilah al-mu’amalah al-madiyah, yaitu aturan-aturan tentang pergaulan dan
perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi Islam bukan lahir sebagai suatu disiplin
ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran
yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia,
termasuk ekonomi. Karena sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi
Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbanikarena
sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah.
Sedangkan ekonomi Islam dikatakan sebagai
ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk
kemakmuran manusia.
Adapun prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam
menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001) adalah sebagai berikut.
- Pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di muka bumi adalah Allah Swt. Kepemilikan manusia adalah bersifat relatif, sebatas melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuatu dengan ketentuannya (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 84)
- Status harta yang dimiliki manusia adalah:
- harta sebagai amanah dari Allah Swt. mengharuskan manusia melaksanakannya dengan baik dan benar agar harta tersebut dapat membawa kebahagiaan dunia dan akhirat (silahkan dibaca: Q.S. Al-Anfaal/8: 27);
- harta sebagai identitas sosial bagi pemiliknya. Jika harta tersebut menempatkan dirinya pada predikat mampu, maka ia wajib untuk memberikan sebagian dari harta tersebut kepada orang yang tidak mampu (silahkan dibaca: Q.S. al-Isra/17: 26 - 27);
- harta sebagai ujian keimanan. Artinya, mampukah seseorang yang memiliki harta menjadikan hartanya bermanfaat bagi dirinya, orang lain, dan alam (silahkan dibaca: Q.S. al-Anfal/8: 28).
- Kepemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (‘amal)atau mata pencaharian (ma’isyah)yang halal dan sesuai dengan aturan (silahkan dibaca: Q.S. al-Baqarah/2: 267);
- Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan dzikrullah. Contohnya melupakah shalat dan zakat (silahkan dibaca: Q.S. al-Takatsur/102: 1 - 2);
- Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba dan jual beli barang yang dilarang atau haram (silahkan dibaca: Q.S. alMaidah/5: 90 - 91).
Dalam pembahasan ekonomi Islam, yang akan
dipelajari adalah jual beli, khiyar,
riba, utang-piutang, sewa-menyewa, syirkah,perbankan syariah, dan
asuransi syariah. Pembahasan masing-masing akan dijelaskan di bawah ini.
1. Jual Beli
a. Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab disebut dengan
al-bai’. Dalam Kitab Al-Mufradat fi Ghariibi al-Qur’an karya Ar-Raghib
Al-Ashfahani dinyatakan bahwa jual beli
dalam bahasa Al-Qur’an dikenal dengan kata al-bai’ yang artinya memberikan
barang dan mengambil harga nilai atau menjual. Dengan kata lain, jual beli merupakan tukarmenukarkan sesuatu
dengan sesuatu berdasarkan keridhaan antara keduanya. Sedangkan secara
syara’, jual beli adalah memindahkan hak
milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi.
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali
dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (Q.S.
al-Nisa/5: 29)
b. Dasar Naqli Jual Beli
Artinya: “... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah/2: 275)”
Sedangkan dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. disebutkan:Artinya: “Dari Rifa’ah bin Ra‑ ’ berkata bahwa
Nabi Muhammad SAW ditanya tentang usaha yang bagaimana dipandang baik?. Nabi
menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang
bersih dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan
ditashihkan Hakim).
c. Rukun Jual Beli
Rukun
jual beli adalah sebagai berikut:
1) Penjual dan pembeli
Syarat-syarat penjual dan pembeli adalah
a) berakal;
b)
memiliki kemampuan memilih;
c) atas
kehendak sendiri.
2) Barang yang dijual
Syarat barang yang dijual adalah
a) suci
(halal dan baik);
b) bermanfaat;
c) milik
orang yang melakukan akad;
d) mampu
diserahkan oleh pelaku akad;
e)
mengetahui status barang;
f) barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.
3) Alat tukar untuk membeli. Sekarang ini alat
tukar yang sah adalah berupa uang, kalau di Indonesia menggunakan uang rupiah. Sedangkan
di luar negeri, alat tukarnya, menyesuaikan dengan mata uang masing-masing negara.
4) Ijab Qabul
Ijab adalah kata-kata yang menyatakan kepemilikan secara jelas, misalnya: “Saya menjual barang ini kepadamu dengan harga sekian” atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.” atau “Ini barang untukmu dengan harga sekian. ”Sedangkan qabul adalah kata-kata yang menyatakan menerima pemilikan barang secara jelas. Contohnya: “Saya menerima atau rela atau setuju atau mengambil atau menerima pemilikan barang ini dengan harga sekian.”
2. Khiyar
a. Pengertian Khiyar
Yang dimaksud dengan khiyar adalah boleh memilih antara dua, meneruskan
akad jual beli atau mengurungkan
(menarik kembali, tidak jadi jual
beli). Pertanyaannya, mengapa ada
khiyar? Maksudnya agar kedua belah pihak yang jual beli dapat memikirkan kemaslahatan
masing-masing lebih jauh. Selain itu supaya tidak ada penyesalan di kemudian
hari lantaran merasa tertipu.
b. Jenis-Jenis Khiyar
Khiyar dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: khiyar
majlis, syarat, dan aibi. Masing-masing khiyar akan dijelaskan sebagai berikut:
1) Khiyar Majlis
Maksud
khiyar majlisadalah pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara
selama keduanya masih tetap berada di tempat
jual beli. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Dua orang yang berjual beli
boleh memilih (akan meneruskan jual beli
mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah(HR. Bukhari Muslim).”
2) Khiyar Syarat
Maksud
khiyar syarat adalah khiyar
dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah seorang. Contohnya, penjual
mengatakan: “Saya jual barang ini dengan harga sekian
dengan syarat
khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.” Nabi Muhammad Saw.
bersabda: “Engkau boleh khiyar pada segala
barang yang telah Engkau beli selama tiga hari tiga malam.”(HR. Baihaqi dan
Ibnu Majjah).
3) Khiyar ‘Aibi (cacat)
Maksud dari
khiyar aibiadalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya,
apabila pada barang tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitasnya. Nabi
Muhammad Saw. bersabda: “Aisyah telah meriwayatkan, “Bahwasanya seorang
laki-laki telah membeli budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia,
kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya
kepada Rasululllah Saw. keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si
penjual.(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Dalam jual beli ada istilah tanajusi(konspirasi
menipu pembeli). Tanajusi yaitu menambah nilai atau harga barang melalui orang
lain yang sudah ditatar /dilatih sebelumnya. Maksudnya agar harga barang
menjadi naik atau mahal, sedangkan orang dilatih tersebut hanya bersandiwara
ingin melakukan pembelian atas barang tersebut. Tujuannya untuk menipu pembeli
yang sedang menawar agar membeli dengan harga yang lebih tinggi dari
sebenarnya. Dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan Bukhari Muslim
disebutkan bahwa Rasulullah melarang melakukan tanajusi(konspirasi).
3. Utang Piutang
a. Pengertian Utang Piutang
Maksud utang-piutang adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian, dia akan membayar yang sama dengan itu.
Misalnya, A utang uang kepada B sebesar 500.000, maka A harus mengembalikan
uang tersebut kepada B dengan waktu yang telah
disepakati.
b. Dasar Naqli
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
” (Q.S. al-Maidah/5: 2)
Kemudian ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad
Saw. Dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, “Seorang muslim
yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah
kepadanya satu kali.”(HR. Ibnu Majjah)
c. Rukun Utang-Piutang
Adapun rukun utang piutang
1) yang berutang dan yang berpiutang,
2) barang yang diutangkan,
3) lafadz (kalimat mengutangi). Contohnya:
“Saya beri utang ini kepada engkau.” Jawab yang berhutang, “Saya berutang
kepada engkau sebesar 1 juta akan dibayarkan bulan depan.”
Catatan:Apabila memberi kelebihkan dari utang,
dan kelebihan itu memang kemauan yang berutang serta tidak atas perjanjian sebelumnya,
maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengutangkannya, dan menjadi
kebaikan untuk orang yang membayar utang.
Orang yang meminjam berkewajiban untuk
megembalikan barang pinjaman setelah dia mendapatkan manfaat yang diperlukan. Firman
Allah Swt. “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimnya.”(QS. An-Nisa’/4: 58)
4. Riba
a. Pengertian Riba
Istilah riba berasal dari bahasa arab, yaitu
ziyadahartinya tambahan. Sedangkan secara istilah, riba adalah akad yang
terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut
aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (Q.S. Ali Imran/3: 130).
b. Dasar Naqli Riba
Artinya: ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sadakah.” (Q.S.
al-Baqarah/2: 276)
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.” (Q.S. al-Baqarah/2: 278)
Artinya: ” Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah
pada harta manusia maka riba itu tidak
menambah di sisi Allah.” (Q.S. Ar-Rum/30 : 39)
Artinya: Dari Jabir, r.a. ”Rasulullah melaknat
orang yang memakan riba, yang
mewakilinya, penulisnya, dan kedua saksinya dan Rasul berkata: Mereka semua
berdosa.” (HR. Muslim)
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu memakan harta riba
dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan
keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran/3 : 130).
c. Macam-macam Riba
1) Riba Fadli,yaitu menukarkan dua barang yang
sejenis dengan tidak sama. Contoh: 2 gram emas ditukar dengan 2,5 gram emas atau
1 kambing besar ditukar dengan 1 kambing kecil.
2) Riba Qardhi, yaitu utang dengan syarat ada
keuntungan bagi yang memberi utang. Contoh: A pinjam Rp 100.000 kepada B. Kemudian,
saat A mengembalikan Rp 120.000 kepada B.
3) Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan
dari 2 orang yang mengutangi sebagai imbalan atas penangguhan atau penundaan utangnya.
Misalnya, Si A meminjam uang Rp 100.000 kepada Si B dengan perjanjian waktu
satu bulan, setelah jatuh tempo si B belum dapat mengembalikan, maka si B harus
mengembalikan Rp 150.000.
4) Riba Yad, yaitu riba dengan sebab perpisah dari tempat
aqad jual beli sebelum serah terima
antara penjual dan pembeli. Misalnya, seorang membeli 1 ton kacang hijau,
setelah dibayar si penjual langsung pergi, sedangkan kacang hijaunya belum
ditimbang apakah pas atau kurang.
d. Dampak Negatif adanya Riba
Riba
dalam kehidupan sehari-hari berdampak negatif, yaitu:
- menciptakan dan mempertajam jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin;
- memutuskan tali persaudaraan terhadap sesama muslim karena menghilangkan rasa tolong-menolong;
- menimbulkan sifat rakus dan tamak yang mengakibatkan orang tidak mampu bertambah berat bebannya;
- menimbulkan eksploitasi oleh pemegang modal besar (kaya) kepada orang yang terdesak ekonominya.
5. Sewa Menyewa
a. Pengertian Sewa Menyewa
Dalam kajian keislaman sewa menyewa disebut
dengan istilah ijarah. Apa maksudnya? Secara bahasa, ijarah berasal dari kata
ajru yang berarti pengganti. Sedangkan secara istilah Ijarah adalah akad atas
manfaat yang dimaksud lagi diketahui dengan tukaran sesuai dengan kesepakatan.
Dengan kata lain ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan
kompensasi. Manfaat di sini berupa manfaat atas barang. Misalnya: rumah yang
dikontrakkan, mobil yang direntalkan.
Pihak pemilik yang menyewakan manfaat sesuatu
disebut dengan mu’ajjir. Adapun yang menyewa disebut dengan musta’jir. Sesuatu yang diambil manfaatnya
disebut ma’jur. Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat
tersebut disebut ujrah.
b. Dalil Naqli Sewa Menyewa
Artinya:
Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang
patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah/2: 233).
Dalam surat yang lain juga ada yang menjelaskan
tentang sewa menyewa, yaitu dalam QS. Asy-Syūra/43: 32 dan QS. Al-Qashash/28:
26-27). Selain dalam Al-Quran juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.
yaitu: “Berikan upah buruh sebelum keringatnya kering (HR. Ibnu Majjah).
c. Rukun Ijarah
1) Ada
yang menyewa dan yang menyewakan
Adapun syaratnya adalah:
a) berakal,
b) baligh,
c)
kehendak sendiri (bukan dipaksa), dan
d)
keduanya tidak bersifat mubadzir.
2) Sewa
3)
Manfaat. Syarat manfaat adalah:
a)
manfaat yang berharga,
b) keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang
menyewakan
c)
diketahui kadarnya, dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, menyewa
rumah satu tahun.
d. Syarat Sah Sewa
Sebuah akad sewa dinyatakan sah, jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. kedua belah pihak rela. Apabila ada salah satu pihak dipaksa untuk melakukan akad, maka akadnya tidak sah. Hal ini termaktub dalam QS. An-Nisa’/4: 29;
b. mengetahui manfaat barang tersebut dengan jelas guna mencegah terjadinya fitnah;
c. barang yang menjadi obyek akad dapat diserahterimakan pada saat akad;
d. barang dapat diserahterimakan, termasuk manfaat yang dapat digunakan penyewa.
e. manfaat barang tersebut status hukumnya mubah, bukan termasuk yang diharamkkan.
6. Syirkah
a. Pengertian Syirkah
Syirkah, menurut bahasa, adalah
ikhthilath(berbaur). Adapun menurut istilah syirkahialah perserikatan yang
terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih
keuntungan. Para ahli fiqih sepakat bahwa syirkahatau perseroan ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk
mencari keuntungan bersama. Syirkah ini
terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan.
b. Dalil Naqli Syirkah
Artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian
yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih; dan
amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shaad/38: 24).
Kemudian dalam hadits Nabi Muhammad Saw. dari
Saib r.a. dinyatakan bahwa ia berkata kepada Nabi saw.: “Engkau pernah menjadi
kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang
paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan
denganku.” (Shahih Ibnu Majah No. 1853)
c. Rukun Syirkah
1) Rukun
Syirkah adalah:
a) Sighat (lafal aqad)
b) Orang yang berserikat.
c) Pokok
(modal) yang disepakati.
2) Syarat
Syirkah
a) Sighat lafal, yaitu kalimat aqad perjanjian dengan syarat mengandung arti izin untuk membelanjakan barang syarikat. Contoh: Ijab: ”Kita bersyarikat pada barang ini dan saya izinkan engkau menjalankannya.” Qobul: ”Saya terima seperti apa yang engkau katakan tadi.” Dalam kehidupan modern lafal tersebut dengan menggunakan perjanjian yang disaksikan dengan akte notaris.
b) Orang (anggota) yang bersyarikat harus memenuhi syarat: sehat akal, baligh, merdeka, tidak dipaksa.
c) Pokok modal yang disepakati, disyaratkan:
1) modal berupa uang atau barang yang dapat ditimbang atau ditakar;
2) modal hendaklah dapat digabungkan sebelum aqad sehingga tidak dapat dibedakan lagi;
3) modal tidak harus sama, tetapi menurut permufakatan orang yang berserikat.
Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu
syirkah inān, wujuh, abdan, dan mufawadhah. Adapun penjelasannya sebagai
berikut.
a) Syirkah inān
Yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama
antara dua orang atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal
dalam menjalankan suatu usaha. Apabila ada keuntungan atau kerugian, maka
pembagiannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam hadits qudsi
disebutkan.
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah
saw. bersabda: Allah Swt, berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak menghianati yang lain.
Jika salah satu berkhianat, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud dan
Hakim)
Contoh syrikah inan, yaitu: X dan Z adalah
pengusaha jual beli mobil yang berbasis online. Mereka sepakat untuk
menjalankan usahanya. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar 500
juta dan keduanya menjalankan bisnis tersebut dengan baik.
b) Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerjasama dua orang atau
lebih yang membeli sesuatu tanpa memiliki modal, hanya berpegang kepada nama
baik dan kepercayaan pedagang. Contohnya: X dan Z adalah orang yang dipercaya oleh
pengusaha untuk menjualkan produknya. Untuk pembayarannya, setelah barang laku
dijual. Kemudian untuk keuntungan dibagi dua. Sedangkan harga pokoknya
dikembalikan kepada pedagang tersebut.
c) Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah kerjasama dua orang atau
lebih sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan hasilnya dibagi
menurut kesepakatan. Hal-hal tersebut banyak dijumpai pada tukang kayu, tukang bangunan,
tukang besi, tukang jahir, dan lainnya yang tergolong kerja dalam bidang jasa.
Syirkah abdan ini juga disebut dengan syirkah kerja.
Contoh X dan Z adalah tukang jahit mendapatkan
pekerjaan untuk menjahit seragam di sebuah kantor. Dari kerjasama yang baik,
jahitan tersebut dapat selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Dari hasil
tersebut, keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
d) Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili
dalah kerjasama antara dua pihak atau lebih saling menjalin ikatan untuk bersama-sama
melakukan suatu pekerjaan dengan syarat keduanya menyetorkan modal yang sama,
melakukan pengelolaan yang sama di jalur yang sama dengan peran salah satu
pihak dari keduanya bertindak selaku kafil (penanggung jawab atas nama) bagi
yang lain dalam urusan membeli atau menjual barang. Maksud dari kafil adalah
setiap anggota syirkah turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh
anggota syirkah yang lain, termasuk di dalamnya hak-hak ketika menjalankan usaha.
Apa yang menjadi kewajiban salah seorang anggota syirkah, anggota yang lain
turut menanggungnya. Apabila salah satu anggota berperan sebagai wakil, maka ia
sekaligus berperan sebagai makful ’anhu (orang yang dijamin), sementara anggota
lain berperan sebagai muwakil (orang yang mewakilkan) dan sekaligus ka l.
Dengan kata lain kafil adalah penanggung jawab atas nama apa yang dilakukan
oleh makful ’anhu/wakilnya.
Selain bentuk kerjasama di atas, dalam qih
ada beberapa istilah sebagai berikut.
1. Qirad (Mudharabah), yaitu pemberian modal
dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang, sedangkan keuntungannya
dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirad pernah dicontohkan oleh
Rasulullah Saw. ketika beliau memperdagangkan modal dari Khadijah. Dalam
kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank.
Rukun Qirad adalah
a.
Modal, bisa berupa uang atau barang
b.
Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya
c. Ada
ketentuan pembagian keuntunngan
d. Ada
yang memberi modal ada yang menjalankan modal
e. Atas
dasar suka rela
2. Musaqah (Paroan Kebun)
Musaqah ialah kerja sama antara pemilik kebun
dengan pemelihara kebun dengan perjanjian bagi hasil (production sharing) menurut
kesepakatan bersama. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Sesungguhnya Nabi
Muhammad Saw. telah menyerahkan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar
dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari
penghasilannya, baik buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija). (HR. Muslim)
3.
Mukhābarah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap
tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama dan
apabila benihnya dari pemilik tanah;
4.
Muzara'ah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah dengan penggarap sawah
apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah). Praktek muzara’ah pernah
dilakukan Rasulullah dan para sahabat setelahnya. Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah memperkejakan penduduk Khaibar
dengan upah sebagian dari biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dihasilkan tanah
Khaibar.
7. Perbankan Syariah
Yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah (UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 dan 2). Dalam
bank syariah bebas dari riba, tidak monopoli,
dan transparan dalam pengelolaan keuangannya.
![]() |
| Sumber: Buku Aplikasi Perbankan Syari’ah karya Lasmiyatun dan Ahmad Taufik (2017) |
Adapun produk jasa yang disediakan oleh bank
syariah sebagai berikut .
a. Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan, dan penyalahgunaan.
b. Musyarakah, konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati, sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabahialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya, sedangkan
mudharabahtidak ada campur tangan.
c. Murabahah, yakni penyaluran dana dalam
bentuk jual beli. Bank akan membelikan
barang yang di butuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna
jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai dengan margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya
angsuran, sesuai dengan akad di awal
dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh: harga rumah sebesar 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka
yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati
di awal antara bank dan nasabah.
d. Wadi’ah(jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah.
e. Deposito mudharabah,nasabah menyimpan dana
di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
8. Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi
dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan atau tabarru’yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad(perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001). Istilah lain Asuransi Syariah adalah
takaful. Takafulsecara bahasa artinya menjamin atau saling menanggung.
Sedangkan secara istilah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang
sehingga antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya.
Dalil Naqlinya adalah Q.S. al-Maidah/5:2
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.”(QS. al-Maidah/5: 2)
Kemudian hadits Nabi Saw.:
Artinya: Dari Nukman Ibnu Basyir Rasulullah
Saw. bersabda: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih sayang mereka seperti satu tubuh,
jika salah satu anggota tubuh itu merasa sakit, maka seluruh anggota tubuh itu
akan ikut merasakannya. (HR. Muslim)
Tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah
adalah:
a.
saling bertanggung jawab. Peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung
jawab dengan niat baik sebagai bagian dari ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits
Nabi Muhammad Saw.: “Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap
kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu.”(HR.
Bukhari Muslim);
b. saling bekerja sama dan membantu. Allah Swt. memerintahkan agar dalam
kehidupan bermasyarakat ditegakkan dengan nilai tolong menolong (ta’awun) dalam
kebajikan dan taqwa. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Maidah/5: 2;
c. saling melindungi. Peserta asuransi setuju untuk saling melindungi antara satu sama lain dari segala kesusahan, bencana, dan sebagainya. Keselamatan atau keamanan adalah keperluan asasi dalam kehidupan manusia. Haditst Nabi Muhammad Saw: Telah berkata kepada kami ‘Asim Ibnu Ali, telah berkata kepada kami Ibnu Abi Zi’bin, dari Sa’id dari Ibnu Shuraih, sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah Swt. tidak beriman, Demi Allah Swt. tidak beriman. Demi Allah Swt. tidak beriman, ditanya siapa ya Rasulullah: “Barang siapa yang tidak memberi perlindungan kepada tetangganya yang terhimpit.”(HR. Bukhari)


















Komentar
Posting Komentar