Sumber Hukum Islam (Hadits)

 Hadis

Pengertian hadis

Kata hadis secara etimologi atau bahasa berarti al-jadid (baru), al-khabar (berita), dan al-qarib (dekat). Adapun menurut istilah, hadis adalah perkataan (qaul), perbuatan (fi'il), dan ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw, yang berkaitan dengan hukum.
        Yang berupa perkataan seperti perkataan Nabi saw.:
"Segala amalan itu bergantung kepada niatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim) 

        Yang berupa perbuatan seperti ajaran Nabi saw. kepada para sahabat mengenai bagaimana cara mengerjakan salat, kemudian beliau mengatakan,
"Salatlah seperti kamu melihat aku melakukan salat." (H.R. Bukhari)  

        Adapun yang berupa ketetapan (taqrir) Nabi saw. ialah seperti beliau melakukan hal berikut ini.
  1. Membenarkan (tidak mengingkari) sesuatu yang diperbuat oleh seorang sahabat (orang yang mengikuti syara') di hadapan Nabi, atau diberitakan kepada beliau, lalu beliau tidak menyanggah, atau tidak menyalahkan serta menunjukkan bahwa beliau meridainya. Contohnya, Nabi membenarkan ijtihad para sahabat mengenai urusan salat Asar di Bani Quraidah. Nabi bersabda, "Janganlah seseorang kamu bersembahyang, melainkan di Bani Quraidah." (H.R. Bukhari). Sebagian sahabat berpendapat, mereka tidak mengerjakan salat asar sebelum mereka sampai di Bani Quraidah. Sebagian lain berpendapat bahwa dimaksudkan Nabi adalah bersegeralah ke sana, Karena itu mereka mengeriakan salat Asar di waktunya, sebelum tiba di Bani Quraidah. Kedua perbuatan sahabat tersebut beritanya sampai kepada Nabi, beliau berdiam diri tidak mengatakan apa-apa. 
  2. Menerangkan kebagusan yang diperbuat oleh sahabat serta menguatkan pula. Contohnya, diriwayatkan bahwasannya Khalid bin Walid pernah memakan dabb (hewan sebangsa biawak di padang pasir) yang dihidangkan kepada Nabi, sedangkan beliau tidak memakannya. Sebagian sahabat bertanya, "apakah diharamkan memakannya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak, hanya karena binatang tersebut tidak ada di daerah kaumku sehingga aku tidak merasa berminat. " (H.R.Bukhari dan Muslim)
Hadis disebut juga sunah, yang menurut bahasa artinya jalan yang terpuji atau cara yang dibiasakan. Menurut istilah, sunah sama dengan pengertian hadis, yaitu segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad Saw. yang harus diterima sebagai ketentuan hukum oleh kaum muslimin dan segala yang bertentangan dengannya harus ditolak. Ada yang berpendapat antara hadis dan sunah adalah berbeda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum islam keduanya hanya berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam isi dan tujuannya.

Kedudukan Hadis

Hadis merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahan dalam Al-Qur'an, kita dapat merujuk pada hadis dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Allah Swt. telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh Nabi Muhamaad Saw. dalam hadisnya. Perintah meneladani Nabi Saw. ini disebabkan seluruh perilaku beliau merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbuatannya.
Hadis sebagai sumber hukum yang kedua dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti pada Q.S. Ali 'Imran ayat 31, Q.S. Al-Ahzab ayat 21, Q.S. Al-Hasyr ayat 7, dan Q.S. An-Nisa ayat 59.
Hadis sebagai sumber hukum islam yang kedua juga dinyatakan oleh Rasulullah Saw. :
"Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, Kitab Allah dan Sunahku." (H.R Hakim)

Fungsi Hadis

Bayan Tafsir

Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih bersifat umum. Misalnya, Al-Qur'an memerintahkan salat namun Al-Qur'an tidak menjelaskan jumlah, waktu, cara, dan macam-macam salat, baik yang wajib maupun yang sunah, tetapi hadis yang memberikan perincian tentang perintah Al-Qur'an tersebut.

Bayan Taqrir

Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur'an, seperti sabda Nabi Saw. tentang perintah berpuasa ramadhan ketika melihat bulan.

Bayan Taudih

Menerangkan  maksud-maksud dan tujuan ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri.

Macam-macam Hadis

Jika ditinjau dari sedikit dan banyaknya orang yang meriwayatkan hadis, hadis dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  • Hadis Mutawatir, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang mustahil sepakat berdusta. Syarat-syarat bagi hadis mutawatir adalah sebagai berikut :
    • diriwayatkan oleh banyak periwayat.
    • adanya keyakinan  bahwa mereka tidak mungkin untuk berdusta
    • ada keseimbangan jumlah sanad dalam setiap tingkatan generasi periwayat hadis
    • berdasarkan tanggapan pancaindra.
        Para ulama membagi hadis mutawatir menjadi dua, yaitu mutawatir lafdhi (mutawatir redaksional) dan mutawatir ma'nawy (mutawatir dalam makna)
  • Hadis Ahad, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
    • hadis masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih, tetapi terbatas, tidak banyak dan tidak sampai pada derajat mutawatir.
    • hadis aziz, adalah hadis yang rentetan perawinya terdiri atas dua-dua orang, atau pada suatu tingkatan terdiri atas dua-dua orang saja.
    • hadis garib yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang saja.
Jika ditinjau dari kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
  • hadis sahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, balig, berakal, tidak mengerjakan dosa besar, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
  • hadis hasan, hadis yang diriwayatkan oleh perawi dari segi hafalan kurang dibanding hadis sahih. Kedudukan hadis hasan dibawah hadis sahih. Bila bertentangan, didahulukan hadis sahih.
  • Hadis Dlaif, yaitu hadis yang tidak didapati padanya syarat sahih dan tidak pula didapati syarat hasan. 


 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUMBER HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN)

KELAS XI : BERKOMPETISI DALAM KEBAIKAN DAN ETOS KERJA